Pembentukan Sub Holding BUMN Sawit Dinilai Bisa Dukung Ketahanan Pangan
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 14:23 WIB
loading...
Sub hulding khusus sawit diyakini bisa menjaga ketahanan pangan lewat minyak goreng. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PalmCo, sub holding PTPN Group yang direncanakan dibentuk khusus untuk mengelola komoditas kelapa sawit, diyakini dapat mendukung ketahanan pangan (food security) melalui pemenuhan pasokan minyak goreng di dalam negeri. Potensi itu diharapkan segera direaliasikan, setelah proses konsolidasi semua unit bisnis PTPN Group di bidang sawit rampung.
Baca juga: Jaga Pasokan Bahan Pokok, Pemerintah Perlu Membangun Desa Lumbung Pangan Nasional
“Dengan konsolidasi, maka PalmCo setidaknya dapat menjadi kuat untuk mendukung food security dan siap hadir ketika ada pasokan minyak dalam negeri yang terganggu,” jelas Telisa Aulia Falianty, ekonom Universitas Indonesia, menjawab wartawan, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Melalui pembentukan PalmCo, dia menilai ketersediaan minyak sawit akan lebih dijamin untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan di dalam negeri. Apalagi, kebutuhan minyak nabati dunia terus meningkat.
Dia menambahkan sebagai pendukung ketahanan pangan, PalmCo dapat menjadi salah satu perpanjangan tangan pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD, khusus untuk salah satu komoditas.
Baca juga: Jaga Pasokan Bahan Pokok, Pemerintah Perlu Membangun Desa Lumbung Pangan Nasional
“Dengan konsolidasi, maka PalmCo setidaknya dapat menjadi kuat untuk mendukung food security dan siap hadir ketika ada pasokan minyak dalam negeri yang terganggu,” jelas Telisa Aulia Falianty, ekonom Universitas Indonesia, menjawab wartawan, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Melalui pembentukan PalmCo, dia menilai ketersediaan minyak sawit akan lebih dijamin untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan di dalam negeri. Apalagi, kebutuhan minyak nabati dunia terus meningkat.
Dia menambahkan sebagai pendukung ketahanan pangan, PalmCo dapat menjadi salah satu perpanjangan tangan pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Pasal 33 UUD, khusus untuk salah satu komoditas.
Lihat Juga :