Hotel Sultan Masih Beroperasi Pasca Permintaan Pengosongan dari PPKGBK

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 07:50 WIB
loading...
Hotel Sultan Masih Beroperasi...
Hotel Sultan terlihat masih beroperasi pasca adanya permintaan pengosongan oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hotel Sultan terlihat masih beroperasi pasca adanya permintaanpengosongan olehPusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadapPT Indobuildco.Bahkan permintaan pengosongan itu juga ditandai dengan pemasangan spanduk dengan logo Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) di beberapa akses masuk kawasan Hotel Sultan.



Selain itu PPKGBK juga mendirikan semacam posko-posko bertenda putih di depan Hotel Sultan. Namun terlihat pada posko tersebut tidak ada orang alias penjagaan pada sore hari.



Pantauan MNC Portal di Hotel Sultan, Jumat (6/10/2023) juga masih terlihat aktivitas keluar masuk tamu hotel . Bahkan pelayanan yang diberikan juga masih sama seperti hotel-hotel pada umumnya, terdapat sekuriti yang siap menyambut tamu, hingga pegawai resepsionis yang juga siap untuk memberikan pelayanan terhadap tamu yang datang.

Salah satu pegawai hotel yang ditemui MNC Portal di dalam kawasan Hotel mengatakan bahwa hari ini Hotel Sultan masih beroperasi seperti biasa. Beberapa tamu juga sudah ada yang melakukan checkin pada hari ini.

"Seperti yang bapak lihat, beberapa tamu masih datang," ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada MNC Portal, Jumat (6/10/2023).

Hal itu juga dikonfirmasi oleh pihak hotel yang bertugas menyambut tamu di depan hotel. Bahwa beberapa tamu masih berdatangan ke hotel sejak pagi hingga sore hari."Masih pak, masih (beroperasi seperti biasa). Kalau agenda rapat hari ini tidak ada, kalau yang checkin masih ada," sambungnya.

Menurutnya tamu hotel yang melakukan check in adalah yang sudah melakukan reservasi jauh hari sebelumnya. "Check in itu yang sudah lama (booking kamar)" tambahnya.

Kawasan Hotel Sultan memang tengah menjadi sengketa lahan antara PT Indobuildco dengan PPKGBK. Di satu sisi PPKGBK mengklaim bahwa HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikantongi Hotel Sultan sudah berakhir dan kembali masuk ke HPL yang saat ini dikuasai oleh PPKGBK.

Di sisi lain, PT Indobuildco selaku pemegang HGB mengklaim bahwa tidak sah penerbitan HPL di atas kawasa Hotel Sultan. Sebab HGB 26/Gelora dan 27/Gelora terbit lebih dahulu ketimbang HPL milik Setneg.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)