Pemerintah Akan Lelang Ulang Pemanfaatan BMN Hotel Sultan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utomo mengatakan pemerintah bakal melakukan lelang ulang terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) kawasan Hotel Sultan milik PT Indobuoildco.
Setya menjelaskan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuoildco sudah berakhir sehingga akan kembali menjadi BMN. Pemanfaatan BMN tersebut rencananya akan dilakukan tender, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
"Rencana ke depan pilihannya hanya dua, memang pihak sana Indobuoildco beberapa kali menemui kami untuk mengelola lagi tanpa melalui tender, itu tidak bisa," ujar Setya, di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
"Kalau BMN ada PMK yang mengatur, berdasarkan itu maka harus ada dua pilihan, satu penunjukan atau penugasan ke BUMN atau ditender, siapa nanti yang akan memberikan terbaik ke Negara," sambungnya.
Namun demikian, Setya mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terlebih dahulu untuk mengamankan yang sudah menjadi aset negara, dalam hal ini kawasan Hotel Sultan. "Makanya kita selesaikan dahulu ini (sengketa) sampai beres," sambungnya.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan, sesuai dengan rencana induk pengembangan kawasan GBK akan difokuskan dalam tiga hal. Pertama membangun ruang publik, ruang komersial, dan kawasan TOD (Transit Oriented Development).
"Kita inginkan kedepannya GBK untuk lebih nyaman lagi untuk transportasi publik, akses MRT, dan Transjakarta kedepannya," kata Adi.
Namun demikian, menurut dia, saat ini yang terpenting sebelum melakukan pengembangan yang sesuai dengan rencana induk guna memastikan ketersediaan kawasan terlebih dahulu dan sudah tidak berkonflik. "Terkait pengembangannya kita tunggu, yang penting kita amankan dulu asetnya," pungkas Adi.
Setya menjelaskan saat ini Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora milik PT Indobuoildco sudah berakhir sehingga akan kembali menjadi BMN. Pemanfaatan BMN tersebut rencananya akan dilakukan tender, seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
"Rencana ke depan pilihannya hanya dua, memang pihak sana Indobuoildco beberapa kali menemui kami untuk mengelola lagi tanpa melalui tender, itu tidak bisa," ujar Setya, di Kawasan GBK, Rabu (4/10/2023).
"Kalau BMN ada PMK yang mengatur, berdasarkan itu maka harus ada dua pilihan, satu penunjukan atau penugasan ke BUMN atau ditender, siapa nanti yang akan memberikan terbaik ke Negara," sambungnya.
Namun demikian, Setya mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terlebih dahulu untuk mengamankan yang sudah menjadi aset negara, dalam hal ini kawasan Hotel Sultan. "Makanya kita selesaikan dahulu ini (sengketa) sampai beres," sambungnya.
Direktur Utama PPK-GBK Rakhmadi A Kusumo menambahkan, sesuai dengan rencana induk pengembangan kawasan GBK akan difokuskan dalam tiga hal. Pertama membangun ruang publik, ruang komersial, dan kawasan TOD (Transit Oriented Development).
"Kita inginkan kedepannya GBK untuk lebih nyaman lagi untuk transportasi publik, akses MRT, dan Transjakarta kedepannya," kata Adi.
Namun demikian, menurut dia, saat ini yang terpenting sebelum melakukan pengembangan yang sesuai dengan rencana induk guna memastikan ketersediaan kawasan terlebih dahulu dan sudah tidak berkonflik. "Terkait pengembangannya kita tunggu, yang penting kita amankan dulu asetnya," pungkas Adi.
(nng)