Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian

Senin, 09 Oktober 2023 - 09:02 WIB
loading...
Total Gagal Bayar 8 KSP Capai Rp26 Triliun, Teten Ingatkan Krusialnya RUU Perkoperasian
Menkop UKM, Teten Masduki mengingatkan, seberapa krusialnya kenapa RUU Perkoperasian harus bisa segera disahkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mendorong, agar RUU Perkoperasian bisa segera disahkan, sebab menurutnya RUU tersebut sangat krusial untuk perbaiki ekosistem koperasi .



Sebelumnya, Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR RI sehingga ia berharap RUU tersebut bisa dibahas dan diselesaikan dalam masa persidangan ke depan.

“RUU ini sangat krusial untuk memperbaiki ekosistem usaha koperasi dan memberikan perlindungan terhadap anggota serta masyarakat,” kata Menteri Teten dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/10/2023).



Ia mengatakan, sebagai fungsi perlindungan regulasi terkait koperasi sangat diperlukan mengingat saatini banyak koperasi bermasalah yang menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat.Sebut saja ada delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang gagal bayar dengan total Rp26 triliun uang anggota yang berpotensi hilang.

“Penyelesaian sengketa antara anggota dan pengurus koperasi lewat mekanisme internal koperasi tidak berjalan, begitupun dengan upaya perdamaian melalui PKPU dan pemidanaan para pengurus koperasi yang menggelapkan uang anggota terbukti tidak efektif,” katanya.

Padahal kata dia, hal itu menjadi satu-satunya jalan untuk menyita aset koperasi milik anggota dan mengembalikanya kepada anggota. Tidak ada landasan hukum bagi Pemerintah untuk menalangi uang anggota (bail out) yang digelapkan pengurus koperasi.

“Oleh karena itu, ke depan pengawasan koperasi harus diperketat,” katanya.

Menurut Menteri Teten, tidak cukup koperasi di Indonesia hanya menganut pengawasan internal saja, sebab uang anggota koperasi harus terlindungi seperti penyimpanan di bank.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)