OJK Beri Pendampingan Pegadaian Swasta Ajukan Izin Usaha
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran pegadaian swasta, bagi pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai format yang telah ditentukan serta dilengkapi dengan dokumen perizinan atau pendaftaran. Guna membantu pemohon dalam mempersiapkan dan mengurus permohonan, pemohon dapat berkonsultasi dengan unit kerja OJK di kantor pusat yaitu Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB.
"Bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional ke unit kerja OJK atau Direktorat IKNB Syariah bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).
(Baca Juga: Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha
Di samping itu, bagi pemohon yang berdomisili di provinsi selain DKI Jakarta dan Banten, dapat pula berkonsultasi dengan kantor regional OJK atau kantor OJK yang ada di daerah. Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lainnya di Indonesia saat ini cukup banyak pelaku usaha pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha.
Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian) kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pergadaian swasta pada khususnya, OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi di Jakarta dan di beberapa kota besar lain seperti Medan, Surabaya, dan Semarang.
OJK juga telah mengundang dan berdialog dengan beberapa pelaku usaha pergadaian swasta yang cukup besar di Jabodetabek untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mendorong pelaku usaha pegadaian swasta yang bersangkutan segera mengajukan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.
"Sosialisasi dan dialog tersebut masih akan terus dilakukan oleh OJK agar semakin banyak pelaku usaha pergadaian swasta yang mengetahui dan memahami POJK Usaha Pergadaian, khususnya ketentuan mengenai kewajiban mendapat izin usaha atau terdaftar di OJK," paparnya.
"Bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional ke unit kerja OJK atau Direktorat IKNB Syariah bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).
(Baca Juga: Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha
Di samping itu, bagi pemohon yang berdomisili di provinsi selain DKI Jakarta dan Banten, dapat pula berkonsultasi dengan kantor regional OJK atau kantor OJK yang ada di daerah. Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lainnya di Indonesia saat ini cukup banyak pelaku usaha pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha.
Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian) kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pergadaian swasta pada khususnya, OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi di Jakarta dan di beberapa kota besar lain seperti Medan, Surabaya, dan Semarang.
OJK juga telah mengundang dan berdialog dengan beberapa pelaku usaha pergadaian swasta yang cukup besar di Jabodetabek untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mendorong pelaku usaha pegadaian swasta yang bersangkutan segera mengajukan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.
"Sosialisasi dan dialog tersebut masih akan terus dilakukan oleh OJK agar semakin banyak pelaku usaha pergadaian swasta yang mengetahui dan memahami POJK Usaha Pergadaian, khususnya ketentuan mengenai kewajiban mendapat izin usaha atau terdaftar di OJK," paparnya.
(akr)