RPP UU Kesehatan Diminta Tak Persulit Ekosistem Industri Hasil Tembakau
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.
"Dan akhirnya ketentuan tersebut dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Pasca disahkannya UU Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan RPP UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga Pasal 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Dan akhirnya ketentuan tersebut dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.
Pasca disahkannya UU Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan RPP UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga Pasal 460.
Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.
Lihat Juga :