33 Fintech Belum Kantongi Modal Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Sudah Beri Sanksi

Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
33 Fintech Belum Kantongi Modal Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Sudah Beri Sanksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.



Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.

“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).



Agusman menjelaskan, pertambahan jumlah P2P Lending dengan ekuitas minimum kurang dari Rp2,5 miliar pada bulan September 2023 dibandingkan dengan bulan sebelumnya disebabkan oleh menurunnya kinerja penyelenggara pinjaman online, sehingga mengalami kerugian.

Adapun sebanyak 11 dari 33 penyelenggara P2P Lending belum mengajukan permohonan peningkatan modal. Sedangkan, sebanyak 22 P2P Lending lainnya sedang dalam proses peningkatan modal di perizinan OJK, serta 2 P2P Lending dalam proses pengembalian izin usaha.

“OJK telah menerbitkan sanksi peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Agusman mengatakan bahwa pihaknya telah meminta rencana aksi atau action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan. Tak hanya itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan pada fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta action plan perbaikan pendanaan macet.

Perihal kinerja fintech P2P lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Agustus 2023 meningkat menjadi 12,46% secara tahunan, dengan nominal sebesar Rp53,12 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) sedikit menurun menjadi 2,88% dari sebelumnya sebesar 3,47% pada Juli 2023.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)