33 Fintech Belum Kantongi Modal Minimum Rp2,5 Miliar, OJK Sudah Beri Sanksi
Kamis, 12 Oktober 2023 - 17:15 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, terdapat 33 fintech P2P Lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp2,5 miliar. Adapun, aturan pemenuhan modal minimum tersebut berlaku mulai 4 Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Ekonom Celios Minta OJK Wajibkan Pinjol Transparan Soal Bunga dan Biaya Layanan
Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Terkuak! 26 Pinjol Masih Bermodal Cekak
Baca Juga: Ekonom Celios Minta OJK Wajibkan Pinjol Transparan Soal Bunga dan Biaya Layanan
Sebagai informasi, dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Penyelenggara teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025.
“Masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan dimaksud per September 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Terkuak! 26 Pinjol Masih Bermodal Cekak
Lihat Juga :