Ekonom Celios Minta OJK Wajibkan Pinjol Transparan Soal Bunga dan Biaya Layanan
Minggu, 08 Oktober 2023 - 12:53 WIB
loading...
OJK diminta mewajibkan perusahaan pinjaman online transparan soal bunga pinjaman dan biaya layanannya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Permasalahan seputar bisnis fintech lending masih terus bermunculan. Terkini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penelitian terhadap dugaan kartel penetapan bunga 0,8% per hari yang dilakukan oleh platform pinjaman online (pinjol).
Sejumlah persoalan menyelimuti pinjol, seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang memberatkan, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika. Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha, khususnya segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan mendorong inklusi keuangan.
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, persoalan-persoalan itu muncul karena ada ruang kosong dalam pengaturan pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menilai, tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.
Atas informasi bunga yang parsial tersebut, kata Nailul, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. "Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," kata Huda dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023).
Sejumlah persoalan menyelimuti pinjol, seperti indikasi tingginya bunga pinjaman, biaya layanan yang memberatkan, hingga proses penagihan yang dinilai tidak sesuai etika. Pinjol dinilai telah melenceng jauh dari tujuan awal menyediakan layanan untuk pembiayaan kompetitif bagi pelaku usaha, khususnya segmen usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan mendorong inklusi keuangan.
Baca Juga: Gass! KPPU Selidiki Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjol
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, persoalan-persoalan itu muncul karena ada ruang kosong dalam pengaturan pinjol oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia menilai, tidak ada informasi yang transparan mengenai biaya bunga, layanan, asuransi dan denda. Informasi mengenai bunga hanya ditampilkan 0,4% tanpa keterangan yang lebih jelas apakah per hari, per minggu, atau per tahun.
Atas informasi bunga yang parsial tersebut, kata Nailul, survei dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan faktor utama peminjaman di pinjol adalah bunga yang murah. "Padahal, jika kita bandingkan dengan bunga lembaga keuangan lainnya, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan bunga 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," kata Huda dalam keterangan resminya, Minggu (8/10/2023).
Lihat Juga :