Pertamina Terima Hibah 9 Bidang Tanah untuk TBBM dari Pemprov Sulteng

Rabu, 26 Juli 2017 - 23:43 WIB
Pertamina Terima Hibah 9 Bidang Tanah untuk TBBM dari Pemprov Sulteng
Pertamina Terima Hibah 9 Bidang Tanah untuk TBBM dari Pemprov Sulteng
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menerima hibah sembilan bidang tanah seluas total 240.000 m2 dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang digunakan untuk Terminal BBM Pertamina.

Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola kepada Direktur Utama Pertamina Massa Manik, disaksikan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sri Indraningsih Lalusu dan Komisaris Utama Pertamina Tanri Abeng.

Direktur Utama Pertamina Massa Manik mengatakan penyerahan hibah berupa tanah oleh pemerintah daerah kepada Pertamina merupakan yang pertama kalinya terjadi. Langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini, kata dia, merupakan contoh yang sangat baik dan menjadi bukti konkret dukungan pemerintah daerah kepada Pertamina dalam upaya melaksanakan fungsi pelayanan energi kepada masyarakat.

"Dalam melaksanakan fungsi pelayanannya Pertamina memang memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Untuk itu kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov dan DPRD Sulteng dan ini hal yang luar biasa dan baru pertama kalinya terjadi. Dengan jelasnya status aset tanah ini, Pertamina akan sangat terbantu dalam operasional pelayanan TBBM, urusan perizinan pengembangan selanjutnya yang dibutuhkan untuk menurunkan operational risk dan biaya, khususnya di Pemasaran. Tentu kami sangat mengharapkan langkah ini bisa diikuti oleh daerah lainnya," kata Massa Manik dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (26/7/2017).

Aset tanah yang menjadi lokasi Terminal BBM di Sulawesi Tengah sebelumnya tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Dengan penyerahan hibah ini, kesembilan aset tanah tersebut kini menjadi aset Pertamina dan akan digunakan seluas-luasnya untuk menjalankan mandat negara kepada Pertamina, yaitu sebagai korporasi yang efisien dan memiliki profitabilitas dan tidak kalah pentingnya peran pelayanan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.

"Kami yakin dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah dalam bentuk apapun kepada Pertamina, akan berdampak positif kepada pembangunan dan pengembangan energi, baik di daerah maupun nasional."

Gubernur Sulteng Longki Djanggola menjelaskan berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan status sembilan bidang tanah yang dihibahkan semula tercatat sebagai aset Pemprov, Kabupaten, dan juga sebagai aset Pertamina. Melihat kondisi tersebut, katanya, Pemprov Sulteng menginisiasi agar pencatatan status aset tersebut menjadi lebih jelas.

"Bagi kami itu tidak ada permasalahan, mau menjadi aset Pemprov Sulteng, aset Pertamina, atau menjadi aset kabupaten, sama saja. Karena toh sama aset negara, dan Pertamina adalah BUMN 100% milik negara. Kita sama-sama. Kemudian kami ajak DPRD untuk sama-sama mencari jalan terbaik hingga diputuskan aset tersebut dihibahkan kepada Pertamina sehingga tidak ada masalah lagi saat ini dan semoga aset ini dapat dikembangkan oleh Pertamina untuk keberlanjutan pasokan energi, khususnya di sekitar wilayah Sulteng," terangnya.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele mengatakan pemberian izin kepemilikan secara resmi kepada Pertamina adalah betuk dukungan dan ucapan terima kasih kepada Pertamina yang telah melayani masyarakat Sulawesi Tengah.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6944 seconds (0.1#10.140)