Antisipasi Migrasi Pengguna BBM Pertamax ke Pertalite, Begini Jurus Pemerintah
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:49 WIB
loading...
Kementerian ESDM mengantisipasi, adanya migrasi dari pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax ke BBM Subsidi yakni Pertalite ketika selisih harga jual keduanya hanya Rp4.000 per liter saja. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengantisipasi, adanya migrasi dari pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax ke BBM Subsidi yakni Pertalite. Seperti diketahui selisih harga jual Pertamax dengan Pertalite saat ini hanya Rp4.000 per liter saja, dimana masing-masing dijual Rp14.000 dan Rp10.000.
"Pertama, kita harus tetap menyatakan bahwa BBM Subsidi itu untuk rakyat yang memerlukan. Kita imbau bahwa pertalite itu untuk masyarakat yang memerlukan dan memenuhi syarat atau eligible," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertalite dan Pertamax Beda Jauh
Oleh sebab itu, Tutuka meminta kepada masyarakat yang mampu untuk tidak ikut menggunakan BBM subsidi karena itu bukanlah peruntukkannya. "Jadi kalau yang berada (mampu) itu janganlah menggunakan BBM subsidi karena itu bukan peruntukkannya," urainya.
Tutuka juga menambahkan, pihaknya mendorong adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya dengan demikian maka penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
"Pertama, kita harus tetap menyatakan bahwa BBM Subsidi itu untuk rakyat yang memerlukan. Kita imbau bahwa pertalite itu untuk masyarakat yang memerlukan dan memenuhi syarat atau eligible," jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Pertalite dan Pertamax Beda Jauh
Oleh sebab itu, Tutuka meminta kepada masyarakat yang mampu untuk tidak ikut menggunakan BBM subsidi karena itu bukanlah peruntukkannya. "Jadi kalau yang berada (mampu) itu janganlah menggunakan BBM subsidi karena itu bukan peruntukkannya," urainya.
Tutuka juga menambahkan, pihaknya mendorong adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk bisa dilaksanakan. Sebab menurutnya dengan demikian maka penyaluran BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran.
Lihat Juga :