Tiga Jenis Beras yang Berlaku di Tanah Air

Kamis, 24 Agustus 2017 - 14:20 WIB
Tiga Jenis Beras yang...
Tiga Jenis Beras yang Berlaku di Tanah Air
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas beras yang berlaku di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan jenis beras yang berlaku di Indonesia.

(Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Beras)

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan, saat ini banyak jenis beras yang ada di Indonesia. Karena itu, pemerintah menyepakati hanya ada tiga jenis beras yang berlaku di Indonesia.

"Kemudian saya juga bisa sampaikan bahwa jenis beras yang sekian banyak akhirnya bisa kita sepakati hanya tiga jenis. Ada tiga kategori beras yaitu beras medium, premium, dan khusus," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Kamis (24/8/2017).

Enggar mengungkapkan, untuk menetapkan tiga jenis beras tersebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), asosiasi, Satuan Tugas (Satgas) Pangan, dan pedagang beras.

"Kami berkomunikasi dengan Pak Mentan, mencapai beberapa hal, KPPU hadir, Perpadi hadir, food station hadir, satgas pangan hadir mengikuti proses ini dan juga aprindo hadir. Semua kita dengarkan dan terima masukan," tutur dia.

Nantinya, kata politisi Partai Nasdem ini, Kemendag akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai jenis beras tersebut. Permendag tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang akan segera diterbitkan.

"Akhirnya berdasarkan masukan ini segera menetapkan dan mengeluarkan peraturan menteri perdagangan yang diikuti dengan menteri pertanian mengenai kualitas beras-beras yang ada, termasuk di dalamnya jenis beras khusus," terang Enggar.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5518 seconds (0.1#10.140)