Jaga Investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM Segera Lelang 10 WK Migas di Kuartal III
Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menjaga agar aktivitas dan investasi hulu migas tetap berjalan optimal di tengah tantangan pandemi global dan penurunan harga minyak bumi dunia.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, dalam menjaga investasi dan bisnis migas tetap positif, Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa indikator.
Pertama, regulasi terkait kontrak migas terus disempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan.
Ketiga, upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajakan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional.
"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimis tren ke depan kondisi akan lebih baik," ujarnya pada konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Indonesia Selesaikan Survei Seismik 2D Terpanjang di Asia Pasifik )
Ego memaparkan, untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Ego Syahrial mengatakan, dalam menjaga investasi dan bisnis migas tetap positif, Kementerian ESDM telah mengeluarkan beberapa indikator.
Pertama, regulasi terkait kontrak migas terus disempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan.
Ketiga, upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajakan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional.
"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimis tren ke depan kondisi akan lebih baik," ujarnya pada konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Indonesia Selesaikan Survei Seismik 2D Terpanjang di Asia Pasifik )
Ego memaparkan, untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Lihat Juga :