Jaga Investasi Hulu Migas, Kementerian ESDM Segera Lelang 10 WK Migas di Kuartal III
Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Peraturan tersebut memberikan penegasan terkait keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil (Cost Recovery atau Gross Split) yang dapat diberlakukan.
"Untuk WK Baru yang dilelang, maupun untuk WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," paparnya.
Dengan didukung oleh regulasi tersebut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan rencana penawaran wilayah kerja migas tahun 2020. Menurut Ego, saat ini sedang dievaluasi 10 calon WK migas konvensional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi juga dilakukan terkait terms and conditions yang lebih menarik dan kemungkinan penerapan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
"Sedang kami evaluasi akhir apakah 10 calon Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan semua atau hanya beberapa calon Wilayah Kerja yang memiliki potensi paling menarik. Kita evaluasi agar hasilnya maksimal dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder yang kita lakukan secara pro-aktif. Yang jelas, tahun 2020 ini akan kita lelang, paling cepat akhir kuartal III ini, atau paling lambat kuartal IV," jelasnya. (Baca juga: Gawat! Belanja Pemerintah Ompong, RI Pasti Masuk Jurang Resesi )
Selain upaya tersebut, pemerintah terus mendorong agar eksplorasi migas maksimal. Sampai dengan Juli 2020, WK migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 Wilayah Kerja Migas Konvensional dan 26 Wilayah Kerja Non Konvensional.
"Untuk WK Baru yang dilelang, maupun untuk WK yang akan berakhir jangka waktu kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," paparnya.
Dengan didukung oleh regulasi tersebut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan rencana penawaran wilayah kerja migas tahun 2020. Menurut Ego, saat ini sedang dievaluasi 10 calon WK migas konvensional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Evaluasi juga dilakukan terkait terms and conditions yang lebih menarik dan kemungkinan penerapan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery.
"Sedang kami evaluasi akhir apakah 10 calon Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan semua atau hanya beberapa calon Wilayah Kerja yang memiliki potensi paling menarik. Kita evaluasi agar hasilnya maksimal dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder yang kita lakukan secara pro-aktif. Yang jelas, tahun 2020 ini akan kita lelang, paling cepat akhir kuartal III ini, atau paling lambat kuartal IV," jelasnya. (Baca juga: Gawat! Belanja Pemerintah Ompong, RI Pasti Masuk Jurang Resesi )
Selain upaya tersebut, pemerintah terus mendorong agar eksplorasi migas maksimal. Sampai dengan Juli 2020, WK migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 Wilayah Kerja Migas Konvensional dan 26 Wilayah Kerja Non Konvensional.
Lihat Juga :