Gemuk, Menteri Agus Segera Rampingkan Lembaga Sertifikasi di Indonesia

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:53 WIB
loading...
Gemuk, Menteri Agus Segera Rampingkan Lembaga Sertifikasi di Indonesia
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pihaknya akan merampingkan Lembaga Sertifikasi Produk (LS-Pro) yang ada di Indonesia. Pasalnya, lembaga sertifikasi yang ada saat ini sudah terlalu banyak.

“LS-Pro yang ada saat ini jumlahnya 59, ini terlalu banyak. Kita akan mencoba merampingkannya,” kata Agus dalam kunjungan kerja ke Laboratorium Sentral PT Sucofindo di Cibitung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Meski Aman Miliki Sertifikasi Pendidik, Pelamar CPNS Guru Bisa Gugur )

Dia menjelaskan, perampingan LS-Pro ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas standardisasi di Indonesia. Selain itu, untuk melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor.

“Di negara seperti Malaysia, Jepang, dan China hanya mempunyai satu LS-Pro. Dugaan saya, negara-negara itu ingin mempersulit produk impor yang akan masuk ke negerinya,” jelasnya. (Baca juga: Jet-jet Tempur China Berkeliaran 10 Jam di Atas Laut China Selatan )

Sementara itu, Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah kemenperin untuk merampingkan lembaga sertifikasi yang ada. Namun, menurutnya, upaya mengurangi lembaga sertifikasi ini perlu adanya tahapan-tahapan. “Mudah-mudah tahun depan kita bsia memulai tahap itu. Setelah pandemi ini usai,” jelasnya.

Sekedar Informasi, PT Sucofindo adalah perusahaan milik negara yang bergerak dalam bidang TIC (Testing, Inspection, Certification) yang memiliki 5 kelompok jasa yaitu Inspeksi, Pengujian, Sertifikasi, Konsultansi, dan Pelatihan. (Baca juga: OJK: Investor Domestik Topang Penguatan Pasar Saham di Juli )

Kelima kelompok jasa tersebut terbagi dalam 10 Portofolio Jasa guna membantu dunia usaha dalam memperoleh Pemastian baik Kualitas, Kuantitas, dan pemenuhan persyaratan-persyaratan lainnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)