DPR Minta Kementerian ESDM Revisi Delapan Aturan Ini

Rabu, 06 September 2017 - 15:16 WIB
DPR Minta Kementerian ESDM Revisi Delapan Aturan Ini
DPR Minta Kementerian ESDM Revisi Delapan Aturan Ini
A A A
JAKARTA - Komisi VII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam rapat tersebut, Komisi VII DPR meminta pemerintah merevisi delapan aturan yang banyak dikeluhkan dunia usaha.

Adapun delapan peraturan tersebut, yakni Permen ESDM No 6/2017 tentang Persyaratan Izin Ekspor Mineral, Permen ESDM No 7/2017 tentang Pokok-pokok Perjanjian Jual-Beli Listrik, Permen ESDM No 11/2017 tentang Pasokan Gas untuk Ketenagalistrikan, dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Batas Atas Harga Pembelian Listrik dari Energi Terbarukan.

Selain itu, Permen ESDM No 19/2017 tentang Batu Bara untuk PLTU Mulut Tambang, Permen ESDM No 42/2017 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha di Sektor ESDM, dan Permen ESDM No 43/2017 yang merupakan revisi atas Permen ESDM No 12/2017.

"Menurut kami terdapat delapan peraturan yang dalam pelaksanaan mendapat banyak protes. Permen No 6/2017, Permen 7/2017, Permen 10/2017, Permen 11/2017, Permen 12/2017, Permen 19/2017, Permen 42/2017, Permen 43/2017," katanya di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Selain delapan peraturan tersebut, DPR juga meminta mantan Menteri Perhubungan tersebut untuk mengevaluasi kembali seluruh peraturan yang sekiranya menghambat investasi di Tanah Air.

"Komisi VII meminta Menteri mengevaluasi seluruh peraturan agar ramah terhadap investor dan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, sejalan dengan arahan Presiden," ujar dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5736 seconds (0.1#10.140)