Awassss! Joki Pinjol Bergentayangan, Simak Imbauan OJK

Senin, 30 Oktober 2023 - 18:00 WIB
loading...
Awassss! Joki Pinjol...
Joki pinjol bisa mendatangkan risiko yang lebih besar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan bahwa pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu. Oknum-oknum joki pinjol disebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Baca juga: Modal Asuransi Bakal Diatur, OJK Bakal Buat Serupa Industri Perbankan

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Penggunaan joki disebut melanggar ketentuan, sebab harus nasabah bersangkutan yang berhak mengajukan pinjaman.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau nggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10/2023).

Sebagaimana diketahui, belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjol. Situasi itu dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.

Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi. "Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi," ujar Kiki.

Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Program Tabungan Dahsyat...
Program Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank Perkuat Loyalitas Nasabah
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan...
Simak! Ini 4 Cara Membersihkan Sikat Gigi agar Bebas Kuman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved