BPR Masih Prospektif di Tengah Kucuran Beragam Insentif Saat Pandemi
Rabu, 05 Agustus 2020 - 19:12 WIB
loading...
Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional yang digalakkan pemerintah belakangan ini, kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih prospektif. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dalam masa Pemulihan Ekonomi Nasional yang digalakkan pemerintah belakangan ini, kelompok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dinilai masih prospektif dengan adanya segmen konsumen yang cukup baik dalam meningkatkan fungsi intermediasinya di tahun ini. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, kondisi perbankan secara keseluruhan masih relatif stabil.
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25%, bank umum untuk simpanan valas 1,5% dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75%.
LPS Bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku. (Baca juga: Ekonomi Indonesia Minus 5,32%, Terparah Sejak Tahun 1999)
"Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama 3 semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional,” kata Halim di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
(Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi )
Guna menjaga likuiditas perbankan, lanjutnya, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum untuk simpanan rupiah adalah 5,25%, bank umum untuk simpanan valas 1,5% dan di BPR untuk simpanan rupiah sebesar 7,75%.
LPS Bersama dengan OJK juga telah memberikan beberapa insentif bagi BPR. Dari sisi LPS misalnya memberi keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan yang berlaku. (Baca juga: Ekonomi Indonesia Minus 5,32%, Terparah Sejak Tahun 1999)
"Relaksasi pembayaran premi penjaminan berlaku selama 3 semester mulai semester II 2020 hingga semester II 2021. Keringanan tersebut berupa penghapusan denda bagi yang terlambat membayar premi. Hal ini dalam rangka memberi ruang gerak bagi perbankan nasional,” kata Halim di Jakarta, Rabu (5/8/2020).
Lihat Juga :