Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money

Senin, 18 September 2017 - 15:34 WIB
Gubernur BI Dilaporkan...
Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Pengacara yang mewakili konsumen Indonesia David Maruhum L Tobing hari ini melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo ke Ombudsman RI, atas dugaan maladministrasi terkait rencana BI membebankan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. David menganggap rencana tersebut mencerminkan keberpihakan bank sentral terhadap para pengusaha dan menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen.

BI sendiri berencana untuk mengeluarkan aturan terkait pembebanan biaya top up e-money pada akhir September 2017. Adapun kisaran biayanya adalah sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per satu kali pengisian.

"Pada hari ini, kami sebagai konsumen, advokat maupun sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk mewakili dan mengadvokasi konsumen telah melaporkan Gubernur BI kepada Ombudsman RI atas dugaan adanya tindakan maladministrasi dalam rangka pembuatan aturan tentang pengenaan biaya pada top up atau pada isi ulang elektronik," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, aturan tersebut sangat merugikan konsumen. Sebab, konsumen diwajibkan menggunakan uang elektronik, namun justru dikenakan biaya. Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan justru penambahan biaya.

"Sudah dirugikan dia harus memakai uang elektronik, uang elektronik tersebut tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik tersebut kalau hilang kartunya saldonya akan hilang, uang elektronik juga tidak memperoleh bunga, dan harusnya yang diterima oleh konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Jadi ini kebijakan yang sangat salah dan justru kebijakan ini pro kepada pelaku usaha," tegas dia.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menyatakan, pihaknya akan segera menelaah atas laporan David Tobing tersebut. Termasuk mengenai dugaan maladministrasi atas pembebanan biaya top up kepada konsumen.

"Kita akan melakukan telaah atas laporan tersebut apa memang terjadi unsur dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan. Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangan atau panggilan atas isu ini. Karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7384 seconds (0.1#10.140)