Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money

Senin, 18 September 2017 - 15:34 WIB
Gubernur BI Dilaporkan...
Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Pengacara yang mewakili konsumen Indonesia David Maruhum L Tobing hari ini melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo ke Ombudsman RI, atas dugaan maladministrasi terkait rencana BI membebankan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. David menganggap rencana tersebut mencerminkan keberpihakan bank sentral terhadap para pengusaha dan menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen.

BI sendiri berencana untuk mengeluarkan aturan terkait pembebanan biaya top up e-money pada akhir September 2017. Adapun kisaran biayanya adalah sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per satu kali pengisian.

"Pada hari ini, kami sebagai konsumen, advokat maupun sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk mewakili dan mengadvokasi konsumen telah melaporkan Gubernur BI kepada Ombudsman RI atas dugaan adanya tindakan maladministrasi dalam rangka pembuatan aturan tentang pengenaan biaya pada top up atau pada isi ulang elektronik," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, aturan tersebut sangat merugikan konsumen. Sebab, konsumen diwajibkan menggunakan uang elektronik, namun justru dikenakan biaya. Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan justru penambahan biaya.

"Sudah dirugikan dia harus memakai uang elektronik, uang elektronik tersebut tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik tersebut kalau hilang kartunya saldonya akan hilang, uang elektronik juga tidak memperoleh bunga, dan harusnya yang diterima oleh konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Jadi ini kebijakan yang sangat salah dan justru kebijakan ini pro kepada pelaku usaha," tegas dia.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menyatakan, pihaknya akan segera menelaah atas laporan David Tobing tersebut. Termasuk mengenai dugaan maladministrasi atas pembebanan biaya top up kepada konsumen.

"Kita akan melakukan telaah atas laporan tersebut apa memang terjadi unsur dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan. Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangan atau panggilan atas isu ini. Karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Perkuat Inovasi Teknologi,...
Perkuat Inovasi Teknologi, BNC Bertekad Jadi Bank Digital Terdepan
Mandiri E-Money Kini...
Mandiri E-Money Kini Bisa Digunakan di Layanan Teman Bus
Hingga Juli, Transaksi...
Hingga Juli, Transaksi E-Money Mandiri Capai Rp7,4 Triliun
Bank Mandiri Terbitkan...
Bank Mandiri Terbitkan Kartu E-Money Edisi Jak Lingko
GoPay Tetap Memimpin...
GoPay Tetap Memimpin Pasar E-Money Indonesia
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
6 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
6 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
7 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
7 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
8 jam yang lalu
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
8 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved