Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Soal Biaya Isi Ulang E-Money

Senin, 18 September 2017 - 15:50 WIB
Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Soal Biaya Isi Ulang E-Money
Ombudsman Akan Panggil Gubernur BI Soal Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan segera memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo terkait laporan adanya dugaan maladministrasi atas rencana BI membebankan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) terhadap konsumen. Adapun laporan tersebut berasal dari Pengacara David Maruhum L Tobing.

Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya mengungkapkan, pihaknya akan mengidentifikasi beberapa pihak yang terkait dengan aturan tersebut. Selain BI, rencananya Ombudsman juga akan meminta klarifikasi dari penyelenggara tol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan yang mengeluarkan uang elektronik.

"Pak David melaporkan dugaan maladimistrasi BI atas kebijakan top up ini. Jadi, BI tentu menjadi pihak yang kita minta klarifikasi, dan ada penyelenggara tol, dan penyelenggara yang lain misalkan bisa OJK juga kita minta klarifiaksinya karena jadi pengawas otoritas keuangan. Kemudian, bank yang sudah bekerja sama menyediakan uang elektronik kita minta keterangannya," ujar dia di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Dadang menjelaskan, poin-poin yang akan diidentifikasi adalah mengenai tata cara melakukan pembayaran. Sebab, dalam UU Mata Uang disebutkan bahwa semua pihak dilarang menolak transaksi dalam bentuk uang tunai. Hal ini terkait dengan rencana pemerintah meniadakan transaksi tunai di jalan tol.

"UU tentang Mata Uang ada aturan bahwa untuk melakukan pembayaran, semua pihak dilarang menolak dalam bentuk uang tunai. Kalau kebijakan e-toll sekarang, kalau dulu ada sejumlah pintu tol yang tunai sekarang ada nontunai untuk mempermudah. Kalau ke depan mau dijadikan nontunai semua, tetapi melihat UU itu ya harus disediakan juga kesempatan bagi publik yang mau membayar dengan tunai. Tapi intinya mengakomodasi larangan menolak uang tunai tidak dilanggar, nanti kita telaah UU seperti apa," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menelaah mengenai alasan BI membebankan biaya top up kepada konsumen. Padahal, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan tol dengan perbankan.

"Kenapa biaya top up ini harus jadi beban konsumen, padahal ini upaya memperlancar bentuk layanan, tol, kemacetan dan sebagainya. Bukannya itu harusnya jadi tanggung jawab pemberi jasa untuk kelancaran dan sebagainya. Ketika di nontunaikan, beban infrastruktur ya harus ditanggung penyelenggara. Pak David melaporkan kenapa ini harus jadi beban konsumen. Kita akan telaah seperti apa," tuturnya.

Adapun waktu yang dibutuhkan selama 14 hari untuk proses verifikasi laporan. Setelah itu, Ombudsman akan meminta kelengkapan data maksimal 30 hari kerja kepada pelapor.

"Kalau tidak dilengkapi, maka dianggap mencabut laporannya. Kalau sudah lengkap, kita akan melakukan proses klarifikasi. Dari sana baru kita mengeluarkan sesuatu yang bersifat hasil telaah," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)