Rencana Holding Perkebunan Diingatkan Jangan Tabrak Aturan Monopoli
Rabu, 01 November 2023 - 12:59 WIB
loading...
A
A
A
Namun pembentukan Palm Co dan Supporting Co yang mengelola onfarm (kebun HGU) berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 26/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, khususnya pada Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
Baca Juga: Holding BUMN Perkebunan Raih Laba Bersih Rp5,06 Triliun
Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022.
Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut.
Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha.
Baca Juga: Holding BUMN Perkebunan Raih Laba Bersih Rp5,06 Triliun
Palm Co yang nantinya menggabungkan PTPN pengelola kebun kelapa sawit yaitu PTPN III, IV, V, VI dan XIII akan memiliki luas lahan sebesar 562.440 Ha pasca merger, berdasar data Annual Report Perusahaan PTPN holding tahun 2022.
Sementara di PP 26/2021 Pasal 3 Ayat (1) huruf a, menyatakan batasan luas perkebunan sawit maksimal seluas 100 ha. Sedangkan Palm Co memiliki luas 5 kali lipat lebih dari aturan tersebut.
Senada dengan Palm Co, Supporting CO yang merupakan gabungan dan PTPN I, II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV yang mengelola komoditas tebu, kopi, teh, karet, kakao dan tembakau akan memiliki luas lahan secara keseluruhan 339.574 Ha pasca merger. Sementara batasan aturannya maksimal 193.000 Ha.
Lihat Juga :