Rencana Holding Perkebunan Diingatkan Jangan Tabrak Aturan Monopoli
Rabu, 01 November 2023 - 12:59 WIB
loading...
Rencana merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara (Holding Perkebunan) menjadi tiga entitas bisnis utama diingatkan bisa berpotensi melanggar aturan perundangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Machmud Mattalitti mengingatkan, rencana merger beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara ( Holding Perkebunan ) menjadi tiga entitas bisnis utama berpotensi melanggar aturan perundangan.
Aksi tersebut dinilai bisa menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan izin usaha,” terang LaNyalla.
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pemanfaatan Energi Terbarukan
Sebelumnya Kementerian BUMN diberitakan lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan. Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co).
Aksi tersebut dinilai bisa menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Saya ingatkan agar rencana itu tidak dipaksakan, karena pelanggaran aturan itu berakibat sanksi, sampai pada tingkat pencabutan izin usaha,” terang LaNyalla.
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pemanfaatan Energi Terbarukan
Sebelumnya Kementerian BUMN diberitakan lewat Holding Perkebunan berencana melakukan aksi korporasi berupa proses merger BUMN yang menjalankan usaha perkebunan. Aksi korporasi tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu pembentukan Sub Holding Pabrik Gula bernama PT Sinergi Gula Nusantara (PT SGN) yang sudah berjalan selama dua tahun, Sub Holding Kelapa Sawit (Palm Co) dan Sub Holding Aneka Tanaman & Pengelolaan Aset (Supporting Co).
Lihat Juga :