Pemda Bisa Wajibkan RS Swasta Bermitra dengan BPJS

Senin, 25 September 2017 - 12:53 WIB
Pemda Bisa Wajibkan RS Swasta Bermitra dengan BPJS
Pemda Bisa Wajibkan RS Swasta Bermitra dengan BPJS
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) bisa mewajibkan rumah sakit (RS) swasta untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan, guna memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat. Saat ini, baru RS pemeritnah yang diwajibkan bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengungkapkan, untuk RS milik pemerintah sifatnya mandatori untuk bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk RS swasta, tidak ada beleid yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Kalau RS pemerintah itu sudah mandatori, ada perpres dan ada regulasi Permenkes yang mengatur," katanya di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (25/9/2017).

Namun, sambungnya, Pemda bisa mengambil peran untuk mewajibkan RS swasta bermitra dengan penyelenggara jaminan sosial tersebut. Adapun landasan hukumnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

"UU Otonomi Daerah Nomor 23/2014 bahwa ini kan konkuren, artinya peran daerah dibutuhkan. Sehingga, bisa dibuat regulasi kalau dianggap program strategis nasional itu yang ada di lingkungan wajib (bermitra dengan BPJS) itu boleh," terang dia.

Kendati demikian, Bayu mengatakan, sejatinya 57,8% RS yang bermitra dengan BPJS adalah RS swasta. Bahkan, jumlahnya lebih banyak dari rumah sakit milik pemerintah.

"RSUD itu hanya 33%. Kemudian yang RS vertikal itu hanya sekitar 5,7% termasuk RS Kemenkes, RS BUMN, RS TNI dan Polri banyak jumlahnya ada 9.000 lebih," tuturnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4583 seconds (0.1#10.140)