Bangunan Liar yang Menjamur di Sekitar IKN Bakal Dibuldozer

Jum'at, 03 November 2023 - 20:20 WIB
loading...
Bangunan Liar yang Menjamur di Sekitar IKN Bakal Dibuldozer
Bangunan liar di kawasan IKN akan dibongkar. Foto/ArifJulianto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Orota Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan, saat ini masih terdapat bangunan- bangunan liar di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). OIKN menegaskan pihaknya bakal segera melakukan penertiban bangunan-bangunan liar tersebut mengingat punya jarak cukup dengan pusat pemerintahan yang menjadi wajah baru Indonesia ke depannya.



"Jadi kalau kita menunju KIPP di kiri kanan jalan kita melihat bahwa banyak bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin. Kenapa kami sebut liar, karena tanpa izin," kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi dalam acara Konstruksi Indonesia 2023, Jumat (3/11/2023).

"Hari ini ada hotel, ada rumah penduduk, ada warung-warung yang bangun tanpa izin. Nah itulah tugas kami untuk menertibkan," sambungnya.

Thomas menjelaskan nantinya bangunan tersebut bakal segera digusur atau ditertibkan, mengingat saat ini sudah terbit regulasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga kawasan yang di atasnya ada bangunan-bangunan liar itu bakal difungsikan sesuai dengan RDTR yang sudah disusun.

"Sudah ada regulasi bahwa semua bangunan yang dibangun harus mengacu pada RDTR yang sudah kami turunkan dalam alokasi ruang dan struktur ruang, kami kawal itu," sambungnya.

Thomas menjelaskan, pemerintah tidak ingin dengan adanya pembangunan IKN ini justru menciptakan ruang-ruang yang tidak tertata di pinggiran ibu kota baru, atau yang menjadi wilayah pemekaran kota. Maka dari itu pemerintah sudah membuat rancangan tata ruang untuk meminimalisir kehadiran bangunan liar.



"Kami tidak ingin daerah-daerah di luar IKN justru tumbuh sembarangan, semerawut. Itu kami tidak mau. Kami sudah identifikasi, sudah datangi satu per satu untuk mengecek data perizinan, kapan dibangun, kenapa dibangun di situ, sudah semua. Hanya tinggal tunggu waktu, kami akan lakukan penertiban," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)