Segini Harga Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama Masa PSBB

Kamis, 30 April 2020 - 11:23 WIB
loading...
Segini Harga Tiket Pesawat...
Selama pelaksanaan PSBB, harga tiket pesawat kelas ekonomi diputuskan naik dua kali lipat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 88/2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun dalam aturan itu kenaikan tarif pesawat mencapai 50%. Rinciannya, TBA tiket pesawat kelas ekonomi naik dua kali lipat. Sedangkan Tarif Batas Bawah (TBB) juga mengalami kenaikan, yakni dari 35% menjadi 50%.

"Menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis Kepmen yang ditetapkan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 April 2020, seperti dikutip Kamis (30/4/2020).

Penetapan tarif batas atas ini berlaku untuk rute penerbangan ke dan atau dari bandar udara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB oleh Menteri Kesehatan. Adapun beberapa pertimbangan kenaikan harga tiket pesaeat ini Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB.

"Yang mengakibatkan Badan Usaha Angkutan Udarahanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50%," sebut Kepmen ini.

Besaran TBA ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, serta tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Berikut Rincian kenaikan tiket pada maskapai yang ditetapkan dalam Kepmen tersebut:
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Surabaya TBA Rp2.334.000 - TBB Rp1.167.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Medan (Kualanamu) TBA Rp3.598.000 - TBB Rp1.799.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Semarang dikenakan TBA Rp1.592.000 - TBB Rp796.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Yogyakarta dikenakan TBA Rp1.720.000 - TBB Rp860.000
- Rute penerbangan dari Jakarta ke Solo dikenakan TBA Rp1.812.000 - TBB Rp906.000
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1157 seconds (0.1#10.140)