Mendag Ungkap Penyebab Minimarket Dekat Pasar Tradisional
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengakui, pembangunan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional, perlahan akan menggerus daya saing pasar tradisional. Namun, bukannya dihentikan, keberadaannya justru semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, saat ini jumlah gerai modern di Indonesia mencapai 30 ribuan unit. Keberadaan keduanya yang berdekatan karena izin pendirian gerai ritel modern dikeluarkan saat menjelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) atau berakhirnya Pilkada.
Jadi, penerbitan izin tersebut dijadikan alat untuk memuluskan jalan menuju Pilkada. "Kalau dari sisi aturan, pembangunannya tidak boleh berdekatan (antara minimarket dan pasar tradisional). Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa di mulut pasar tradisional, sebelah kiri Alfamart sebelah kanan Indomaret. Izin itu dikeluarkan saat menjelang Pilkada atu berakhirnya Pilkada," tuturnya di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Namun, lanjut mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini, minimarket tersebut tidak mungkin untuk dibongkar. Selain karena bentuk keniscayaan, minimarket juga menjadi bagian pelayanan masyarakat.
Selain itu, minimarket juga memberikan pekerjaan untuk banyak orang. Minimal, satu minimarket mempekerjakan 10 ribu orang.
Jika minimarket tersebut digusur, maka ada sekitar 300 ribu orang yang kehilangan pekerjaan. "Kita tidak mungkin minta itu dibongkar, karena di sisi lain itu satu keniscayaan yang tidak mungkin kita hentikan dan jadi bagian pelayanan masyarakat," tambah dia.
Sebab itu, Enggar mengaku akan mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Pak Menko sudah menugaskan kepada saya untuk memetakan dulu dan mencarikan solusi, dan sudah didengar sendiri agar segera kita keluarkan peraturan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini jumlah gerai modern di Indonesia mencapai 30 ribuan unit. Keberadaan keduanya yang berdekatan karena izin pendirian gerai ritel modern dikeluarkan saat menjelang pemilihan kepada daerah (Pilkada) atau berakhirnya Pilkada.
Jadi, penerbitan izin tersebut dijadikan alat untuk memuluskan jalan menuju Pilkada. "Kalau dari sisi aturan, pembangunannya tidak boleh berdekatan (antara minimarket dan pasar tradisional). Tapi tidak bisa dipungkiri bahwa di mulut pasar tradisional, sebelah kiri Alfamart sebelah kanan Indomaret. Izin itu dikeluarkan saat menjelang Pilkada atu berakhirnya Pilkada," tuturnya di Museum Nasional, Jakarta, Rabu (4/10/2017).
Namun, lanjut mantan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) ini, minimarket tersebut tidak mungkin untuk dibongkar. Selain karena bentuk keniscayaan, minimarket juga menjadi bagian pelayanan masyarakat.
Selain itu, minimarket juga memberikan pekerjaan untuk banyak orang. Minimal, satu minimarket mempekerjakan 10 ribu orang.
Jika minimarket tersebut digusur, maka ada sekitar 300 ribu orang yang kehilangan pekerjaan. "Kita tidak mungkin minta itu dibongkar, karena di sisi lain itu satu keniscayaan yang tidak mungkin kita hentikan dan jadi bagian pelayanan masyarakat," tambah dia.
Sebab itu, Enggar mengaku akan mencarikan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Pak Menko sudah menugaskan kepada saya untuk memetakan dulu dan mencarikan solusi, dan sudah didengar sendiri agar segera kita keluarkan peraturan," ujarnya.
(izz)