Dinilai Matikan Industri Tembakau, Petani Tolak Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan
Rabu, 08 November 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya bersama sekitar 1,5 juta petani tembakau lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap aturan tersebut. Terlebih, banyaknya larangan terhadap produk tembakau serta perintah alih tanam pada RPP Kesehatan dinilai sebagai jalan untuk mengakomodasi kepentingan sepihak tanpa mempedulikan nasib rakyat yang menggantungkan hidupnya di industri pertembakauan.
“Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realitas di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” kata Samukrah.
Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan. “Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan keran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara. Bahkan, terdapat setidaknya 11 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung.
Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal. “Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Ali.
“Negara kita ini berbeda. Mereka tidak tahu realitas di lapangan dan seperti apa nasib yang akan dialami oleh warga negara Indonesia, terutama petani tembakau,” kata Samukrah.
Samukrah meyakini bahwa pada dasarnya negara Indonesia juga dapat mengalami kerugian besar jika rancangan aturan ini diberlakukan. “Menurut saya, pemerintah (Kemenkes) ini membuka ruang dan keran selebar-lebarnya untuk rokok ilegal. Padahal, ini yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Secara terpisah, Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menegaskan bahwa industri tembakau dan ekosistemnya legal dan konstitusional sehingga harus mendapatkan perlindungan secara hukum dari negara. Bahkan, terdapat setidaknya 11 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ekosistem pertembakauan, baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung.
Sebanyak enam putusan di antaranya adalah putusan langsung yang menyebutkan bahwa ekosistem pertembakauan adalah entitas yang legal. “Ekosistem pertembakauan adalah konstitusional yang harus dilindungi,” ungkap Ali.
Lihat Juga :