Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
loading...
Perbedaan Pinjol, Paylater...
Perbedaan pinjol, paylater dan kartu kredit. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paylater kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna dapat meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

Mungkin sekilas terlihat seperti pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan. Namun paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater hanyalah sebuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa. Di Indonesia, pembayaran dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.

Baca Juga: Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK

Paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Pengguna yang membayar kemudian akan ditawari bunga atau biaya. Bunga atau biaya akan tergantung pada bunga yang dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar atau e-commerce.

OJK harap memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Sedangkan pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana yang dialokasikan kepada peminjam berasal dari pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Cara Menutup Akun Kredivo...
Cara Menutup Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman
Cara Hapus Akun Indodana...
Cara Hapus Akun Indodana Finance Langsung dari Aplikasi
Manjakan Pengunjung,...
Manjakan Pengunjung, Layanan Paylater Ini Gandeng 60 Ritel Raksasa di Jakarta Fair 2026
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RM BTS Curhat Kartu...
RM BTS Curhat Kartu Kreditnya Dipakai Trainee Wamil hingga Rp7,7 Juta, Kasir Sampai Eror
Rekomendasi
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Trump Kecam Pemungutan...
Trump Kecam Pemungutan Suara Senat untuk Batasi Kewenangannya dalam Perang Iran
Berita Terkini
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Hadapi Ketidakpastian...
Hadapi Ketidakpastian Global, Gajah Tunggal Andalkan Efisiensi dan Inovasi
IFG Life Tekankan Pentingnya...
IFG Life Tekankan Pentingnya Perencanaan Dana Pendidikan Sejak Dini
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
NHM Peduli Dampingi...
NHM Peduli Dampingi Pasien Jantung Rematik Asal Lingkar Tambang Hingga Sukses Jalani Operasi di Jakarta
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved