Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
loading...
Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit
Perbedaan pinjol, paylater dan kartu kredit. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paylater kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna dapat meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

Mungkin sekilas terlihat seperti pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan. Namun paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater hanyalah sebuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa. Di Indonesia, pembayaran dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.



Paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Pengguna yang membayar kemudian akan ditawari bunga atau biaya. Bunga atau biaya akan tergantung pada bunga yang dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar atau e-commerce.

OJK harap memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Sedangkan pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana yang dialokasikan kepada peminjam berasal dari pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.



Pemberi pinjaman biasanya mendapat untung dari bunga yang dibayarkan oleh peminjam. Selain itu, pinjol juga bisa menyalurkan dana tunai tidak hanya untuk keperluan konsumsi, tapi juga untuk keperluan produksi.

Sebelum mendapatkan pinjaman dari pinjol, masyarakat harus mengajukan pinjaman melalui aplikasi yang disediakan oleh perusahaan fintech tersebut. Paylater juga berbeda dengan kartu kredit.

Salah satunya dari sisi penyedia, jika pembayarnya sebagian besar dari e-commerce, dan kartu kreditnya dari bank. Masyarakat dapat mengajukan permohonan ke bank untuk mendapatkan kartu kredit dengan terlebih dahulu mengisi beberapa formulir.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)