Perbedaan Pinjol, Paylater dan Kartu Kredit

Jum'at, 10 November 2023 - 14:45 WIB
loading...
Perbedaan Pinjol, Paylater...
Perbedaan pinjol, paylater dan kartu kredit. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Paylater kini semakin populer di kalangan masyarakat, terutama yang gemar berbelanja di e-commerce. Seperti namanya, bayar nanti berarti pengguna dapat meminjam terlebih dahulu dan membayar pada saat jatuh tempo.

Mungkin sekilas terlihat seperti pinjaman online (pinjol) yang menyediakan pinjaman instan. Namun paylater dan pinjol adalah dua hal yang berbeda. Paylater hanyalah sebuah fitur, bukan lembaga jasa keuangan seperti pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bayar nanti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut transaksi pembiayaan suatu barang atau jasa. Di Indonesia, pembayaran dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank dan pinjaman.

Baca Juga: Profil William Li, Pendiri Paylater Akulaku yang Bisnisnya Diberhentikan OJK

Paylater adalah layanan yang memudahkan masyarakat membeli produk atau jasa dengan menunda pembayaran atau berhutang. Masyarakat mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Banyak layanan bayar nanti yang ditawarkan oleh marketplace yang bermitra dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan berbelanja. Pengguna yang membayar kemudian akan ditawari bunga atau biaya. Bunga atau biaya akan tergantung pada bunga yang dikenakan oleh lembaga jasa keuangan yang bekerja sama dengan pembayar atau e-commerce.

OJK harap memperhatikan suku bunga atau biaya pada fungsi pascabayar dan melunasi pinjaman pascabayar tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan. Sedangkan pinjol merupakan lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat. Dana yang dialokasikan kepada peminjam berasal dari pemberi pinjaman yang menginvestasikan pinjamannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Cara Menutup Akun Kredivo...
Cara Menutup Akun Kredivo Secara Permanen dan Aman
Cara Hapus Akun Indodana...
Cara Hapus Akun Indodana Finance Langsung dari Aplikasi
Lebih Percaya Diri dengan...
Lebih Percaya Diri dengan Pilihan Kacamata Idaman dari Optik Melawai, Lebih Hemat dengan Kartu Kredit MNC Bank
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
RM BTS Curhat Kartu...
RM BTS Curhat Kartu Kreditnya Dipakai Trainee Wamil hingga Rp7,7 Juta, Kasir Sampai Eror
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Atur Anggaran Liburan...
Atur Anggaran Liburan Lebih Mudah dengan Layanan Paylater
Rekomendasi
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Berita Terkini
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved