Upah Tak Naik 15%, Serikat Buruh Beberkan Jadwal Mogok Kerja Nasional

Sabtu, 11 November 2023 - 22:40 WIB
loading...
A A A
"Tentunya, Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," sambungnya.



Dia mengatakan, seluruh buruh di pabrik ikut unjuk rasa dari jam 7 pagi - 6 sore. Lokasinya, di depan pabrik dan depan kantor walikota/bupati masing-masing daerah.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)