BPJS Ketenagakerjaan Gaet Uber Perluas Kepesertaan

Rabu, 18 Oktober 2017 - 14:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gaet Uber Perluas Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan Gaet Uber Perluas Kepesertaan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan semakin memperluas kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan jalinan kerja sama dengan penyedia aplikasi berbagi tumpangan, Uber.

Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya dan manfaat Program Jaminan Sosial Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) serta memperluas kepesertaan para mitra pengemudi Uber dalam Program BPU.

"Kami mengapresiasi upaya Uber yang mendukung mitra pengemudi untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mitra pengemudi Uber termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah, mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan. Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi mereka," ujar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Semakin tumbuhnya jumlah pekerja yang tergolong bukan penerima upah yaitu 53% dari angkatan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah kepesertaan aktif 2017 mencapai 25,2 juta orang atau meningkat 11% dari 2016. Kerja sama dengan Uber ini bagian dari upaya mencapai target tersebut.

Sementara, Head of Public Policy and Government Affairs Uber John Colombo mengapresiasi upaya pemerintah untuk menyediakan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang bukan penerima upah.

"Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menjadi salah satu upaya dalam mendukung mitra pengemudi kami, yang merupakan bagian dari bukan penerima upah," katanya.

John menuturkan, Uber menghadirkan kesempatan ekonomi fleksibel untuk mitra pengemudi dan perlindungan asuransi dari risiko kecelakaan ketika mereka sedang perjalanan yang difasilitasi aplikasl Uber. Dengan bergabung ke dalam Program BPU BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi mendapatkan berbagai manfaat perlindungan, termasuk risiko yang terjadi ketika mereka tidak sedang dalam perjalanan yang difasilitasi aplikasi Uber.

"Kehadiran teknologi dan kesempatan ekonomi yang fleksibel, seperti yang dihadirkan aplikasl Uber telah mendorong pertumbuhan kategori bukan penerima upah dengan memberikan masyarakat kesempatan memperoleh kendaraan miliknya dan bebas menentukan waktu sendiri tanpa target setoran dan jadwal tertentu," jelas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.140)