Pemerintah Belum Respons Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Oktober 2017 - 17:03 WIB
Pemerintah Belum Respons Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
Pemerintah Belum Respons Usulan Revisi UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Usulan revisi Undang-Undang (UU) No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimunculkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ternyata hingga kini masih belum ditanggapi pemerintah.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Tenaga Kerja John W Daniel Saragih memaparkan, saat ini posisi pemerintah masih mencari masukan dari pengusaha maupun pekerja terkait regulasi yang ada.

"Justru kami masih mencari masukan dari pengusaha dan pekerja, bila kedua pihak merasa keberatan maka berarti ada yang salah dengan UU Ketenagakerjaan," ujarnya saat diskusi di Hotel Mercure Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Dia mengatakan, pihaknya masih menilai bahwa sejauh ini norma-norma ketenagakerjaan di UU No 13/2003 maupun UU No 2/2004 masih pada jalurnya dan dipergunakan oleh para pihak terkait. Karena itu, pemerintah belum merasa perlu adanya revisi.

Daniel memgakui, masalah pengawasan memang perlu ditingkatan kualitasnya. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap sistem. Dia mencontohkan, perlu adanya pedoman bagi pengawas bila melakukan kunjungan ke perusahaan.

"Bahkan masalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sempat dijadikan alasan untuk mengusulkan revisi UU Ketenagakerjaan, semua syarat sudah cukup jelas diatur dalam UU, seperti sifat dan jenis pekerjaan," pungkasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6024 seconds (0.1#10.140)