Saham Setahun Digembok, Begini Respons Waskita Karya di Tengah Ancaman Delisting

Jum'at, 10 Mei 2024 - 21:55 WIB
loading...
Saham Setahun Digembok,...
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara menanggapi potensi pembatalan pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) buka suara menanggapi potensi pembatalan pencatatan saham atau delisting di Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui tepat pada 8 Mei 2024, terhitung setahun penuh saham WSKT tak dapat diperdagangkan alias digembok, menyusul penundaan pembayaran bunga dan pokok obligasi.

Manajemen menyatakan optimis saham berkode WSKT itu mampu dibuka kembali seiring persetujuan usulan restrukturisasi dari seluruh kreditur.

“Manajemen Perseroan saat ini berkeyakinan suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat seluruh persetujuan terkait skema restrukturisasi oleh seluruh kreditur,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita, dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (10/5/2024).

Saat ini Waskita Karya sedang mempercepat review atas Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi. Ermy menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan upaya terbaik mengejar sisa setahun terakhir, mengingat 24 bulan suspensi WSKT akan jatuh pada 8 Mei 2025.



Kabar terbaru, perusahaan telah mendapat seluruh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta dan juga telah mendapat persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.

Persetujuan atas restrukturisasi Waskita, terang Ermy menjadi hal yang penting bagi pemulihan kondisi keuangan Perseroan, terutama dalam melakukan manajemen arus kas keuangan.

Mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-I, BEI dapat mendelisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Upaya perbaikan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) juga menjadi konsen Waskita, termasuk strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan sesuai amanah Pemegang Saham pada RUPSLB 8 Desember 2023 lalu.

“Usulan restrukturisasi yang telah dirumuskan oleh manajemen tentunya adalah opsi yang terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur baik perbankan, pemegang obligasi, maupun vendor,” tandas Ermy.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1737 seconds (0.1#10.140)