MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini
Selasa, 14 November 2023 - 17:36 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram hukumnya membeli produk yang pro agresi Israel ke Palestina. Begini kata BUMN yang jadi bagian dari rantai tugas memeriksa aspek halal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa wajib hukumnya memberikan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina . Sebaliknya, haram hukumnya membeli produk yang secara langsung mendukung agresi Israel ke negara para nabi.
Baca Juga: Boikot Produk Israel Terus Meluas, Menteri Teten: Peluang UMKM Unjuk Gigi
Merespons hal tersebut, PT Surveyor Indonesia (Persero) atau PTSI menegaskan, bahwa fatwa MUI merupakan bagian dari rantai tugas perusahaan dalam memeriksa aspek halal setiap produk. Kendati begitu, tugas perusahaan tidak ada kaitannya dengan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi dengan agresi Israel.
Baca Juga: Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Bahlil: Tidak Ada Pengaruh Apa-apa
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan, fatwa haram membeli produk yang memberi dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah dan militer Israel tidak masuk dalam kriteria penilaian PTSI.
Baca Juga: Boikot Produk Israel Terus Meluas, Menteri Teten: Peluang UMKM Unjuk Gigi
Merespons hal tersebut, PT Surveyor Indonesia (Persero) atau PTSI menegaskan, bahwa fatwa MUI merupakan bagian dari rantai tugas perusahaan dalam memeriksa aspek halal setiap produk. Kendati begitu, tugas perusahaan tidak ada kaitannya dengan fatwa haram membeli produk yang terafiliasi dengan agresi Israel.
Baca Juga: Ramai Aksi Boikot Produk Israel, Bahlil: Tidak Ada Pengaruh Apa-apa
Direktur Komersial PTSI, Saifuddin Wijaya mengatakan, fatwa haram membeli produk yang memberi dukungan terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah dan militer Israel tidak masuk dalam kriteria penilaian PTSI.
Lihat Juga :