MUI Haramkan Beli Produk Pro Israel, BUMN Pemeriksa Halal Bilang Begini

Selasa, 14 November 2023 - 17:36 WIB
loading...
A A A
Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. “Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.

Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).

“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.

“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. Setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi benAr gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)