UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023, Menaker Ida: Mungkin Saja di Atas 10%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum pada 2024, mendatang tidak menutup kemungkinan bisa di atas 10%. Namun menurutnya semuanya tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kemungkinan di atas 10 persen ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10 persen seperti Permenaker 18/2022," ujar Menaker Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).
Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing-masing provinsi.
"Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum," sambungnya.
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Kemungkinan di atas 10 persen ya mungkin saja, tapi yang jelas tidak ada pembatasan sampai 10 persen seperti Permenaker 18/2022," ujar Menaker Ida Fauziyah di Gedung DPR, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga
Menurutnya, dalam ketentuan Permenaker 18 Tahun 2022 lalu Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang sebelumnya memang diatur soal batas maksimal kenaikan upah sebesar 10%. Namun pada PP 51/2023 ketentuan tersebut dihapus dan nasib kenaikan upah akan ditentukan oleh komponen pertumbuhan ekonomi hingga inflasi di masing-masing provinsi.
"Tapi sekali lagi datanya (kondisi ekonomi dari BPS) kami berikan pada Provinsi untuk menjadi acuan kenaikan upah minimum," sambungnya.
Nantinya, dewan pengupahan provinsi akan memilih indeks tertentu antara 0,10 dan 0,30. Indeks tertentu itu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi tertentu. Kemudian indeks tertentu dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi di provinsi terkait dan ditambah inflasi.
"Indeksnya kalau di PP antara 0,10 dan 0,30 kemudian dipersilahkan pada dewan pengupahan provinsi bersama-sama dengan Depnas (dewan pengupahan nasional) mengkaji pada alfa mana provinsi tersebut, dari situ kemudian diberikan masukan pada Gubernur," kata Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Menaker menilai kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
(akr)