Waduh! Per Agustus 2023, 758 ribu Orang Kehilangan Pekerjaan
Rabu, 15 November 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Dita mengungkapkan saat ini upaya Kemenaker yang dilakukan untuk menanggulangi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkannya ke program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Lewat program tersebut diharapkan menjadi sebuah buffer atau penyangga daya beli masyarakat saat kehilangan pekerjaan.
Pemerintah bakal memberikan semacam uang pengganti gaji bagi korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP. Uang pengganti tersebut akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut, dengan penghitungan 45% dari upah di kantor lama selama 3 bulan, setelah bulan ke 4 besarannya menjadi 25%, dan hingga bulan 6 menjadi 15%.
Baca juga: Bangga, Jalan Nusantara Diresmikan di Markas Besar UNESCO
"Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP), kemudian di bulan 4 dia mendapatkan 25% dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15% sampai 6 bulan," pungkasnya.
Pemerintah bakal memberikan semacam uang pengganti gaji bagi korban kehilangan pekerjaan yang mendaftar ke program JKP. Uang pengganti tersebut akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut, dengan penghitungan 45% dari upah di kantor lama selama 3 bulan, setelah bulan ke 4 besarannya menjadi 25%, dan hingga bulan 6 menjadi 15%.
Baca juga: Bangga, Jalan Nusantara Diresmikan di Markas Besar UNESCO
"Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP), kemudian di bulan 4 dia mendapatkan 25% dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15% sampai 6 bulan," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :