Ini Pertimbangan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 10,04%
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04% tahun depan. Tepatnya mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
Pihaknya juga menepis anggapan beberapa pihak yang menyatakan bahwa average cukai ini dinilai tidak progresif dan bahkan kenaikannya lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 11,19%.
"Memang kebijakan rokok ini harus mempertimbangkan paling tidak empat faktor. Pertama, kesehatan, kedua indsutri rokok termasuk di dalamnya petani tembakau, ketiga adalah tenaga kerja dan keempat penerimaan negara dari cukai. Atas pertimbangan tersebut jadi keluar angka itu," kata dia di Kementerian Keuangan usai melakukan olahrga voli, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Pihaknya telah membicarakan dan mempertimbangankan hal ini bersama beberapa pihak. Menurutnya, perlu harmonisasi dari beberapa faktor tadi sehingga pemerintah menemukan angka 10,04% untuk cukai rokok tahun depan. "Saya kira ini yang terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," jelas Heru.
Sebelumnya, sempat ada anggapan dan catatan dari YLKI bahwa presentase kenaikan cukai rokok tahun depan merupakan kemunduran yang diambil pemerintah. Seharusnya bisa lebih tinggi lagi sehingga bisa mencapai angka 57% pada akhirnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU tentang Cukai.
Pihaknya juga menepis anggapan beberapa pihak yang menyatakan bahwa average cukai ini dinilai tidak progresif dan bahkan kenaikannya lebih rendah dari tahun sebelumnya yang sebesar 11,19%.
"Memang kebijakan rokok ini harus mempertimbangkan paling tidak empat faktor. Pertama, kesehatan, kedua indsutri rokok termasuk di dalamnya petani tembakau, ketiga adalah tenaga kerja dan keempat penerimaan negara dari cukai. Atas pertimbangan tersebut jadi keluar angka itu," kata dia di Kementerian Keuangan usai melakukan olahrga voli, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Pihaknya telah membicarakan dan mempertimbangankan hal ini bersama beberapa pihak. Menurutnya, perlu harmonisasi dari beberapa faktor tadi sehingga pemerintah menemukan angka 10,04% untuk cukai rokok tahun depan. "Saya kira ini yang terbaik dengan mempertimbangkan empat faktor tadi," jelas Heru.
Sebelumnya, sempat ada anggapan dan catatan dari YLKI bahwa presentase kenaikan cukai rokok tahun depan merupakan kemunduran yang diambil pemerintah. Seharusnya bisa lebih tinggi lagi sehingga bisa mencapai angka 57% pada akhirnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU tentang Cukai.
(izz)