Presiden Diminta Tak Gegabah Perpanjang Izin Freeport Indonesia

Kamis, 16 November 2023 - 13:07 WIB
loading...
Presiden Diminta Tak...
Perpanjangan izin Freeport harus dilakukan sesuai UU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) tidak gegabah memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI). Ia menilai izin pertambangan PTFI masih lama, karena sebelumnya mendapat perpanjangan izin selama 2x10 tahun dan baru habis pada tahun 2041. Tahap pertama sampai tahun 2031.

Menurut undang-undang, terang Mulyanto, seharusnya perpanjangan izin tersebut baru dapat dilakukan paling cepat pada tahun 2026. Karena ketentuannya, perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir, yakni tahun 2030.

"Karena itu waktu untuk perpanjangan izin tersebut masih cukup lama, sehingga tidak perlu terburu-buru. Biarlah ini diurus oleh pemerintahan yang akan datang agar lebih optimal. Sehingga tidak ada kesan untuk mengejar pemilu atau 'deal-dealan' untuk biaya kampanye," ujar Mulyanto kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (16/11/2023).

Mulyanto menambahkan, terkait pengusahaan tambang SDA ini Indonesia harus semakin dominan. Amanat konstitusi yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengusahaan oleh pihak asing dimungkinkan hanya karena keterbatasan dana, SDM dan teknologi. Tapi kalau semua kebutuhan tersebut mampu dipenuhi sendiri, maka bangsa ini wajib mengusahakannya secara mandiri.

"Sudah lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka semestinya kita mampu mengelola bisnis ekstraksi SDA seperti ini secara lebih mandiri. Di bidang migas, sekarang Pertamina sudah dominan menguasai lebih dari 60%. Tentunya harusnya demikian pula untuk komoditas tembaga, emas, nikel dll," tegas Mulyanto.

Mulyanto menyebut posisi tawar pemerintah sebagai pemberi izin sangat kuat, termasuk bila ingin memberikan persyaratan lain untuk perpanjangan izin bagi Freeport, termasuk syarat berupa tambahan saham nasional tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden
MMS Resources Bidik...
MMS Resources Bidik Teknologi Tambang Modern dari China
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
DPR Minta Menteri Pariwisata...
DPR Minta Menteri Pariwisata Bangun Konektivitas Udara untuk Dongkrak Wisatawan
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Rekomendasi
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Potret Alyssa Daguise...
Potret Alyssa Daguise dan Baby Soleil Jadi Sorotan, Perhiasan yang Dipakai Tembus Rp1,2 Miliar
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved