Jelang Pemilu 2024, Kementerian ESDM Tegas Larang ASN Jadi Pengurus Parpol

Kamis, 16 November 2023 - 21:57 WIB
loading...
Jelang Pemilu 2024,...
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilu 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Dadan Kusdiana menegaskan, kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) 2024. Ia pun melarang ASN untuk menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik ( parpol ).

Ditambah serta diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun, di luar kepentingan bangsa dan negara. Baca Juga: Komisaris BUMN Mundur Pilih Jadi Timses, Erick Thohir: Banyak Figur Bagus di Indonesia

"Tidak ada toleransi untuk netralitas ASN ini. Tidak ada koridor yang kiri kanan, yang ada hanya lurus. Netralnya itu netral yang rigid tidak bisa dikurangi karena aturannya sudah sangat jelas," jelasnya dalam acara Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024, Kamis (16/11/2023).

Namun demikian, lanjut Dadan, netral yang dimaksud bukan berarti tidak melakukan apapun saat pemilu, termasuk tidak mencoblos. Dadan meminta, ASN Kementerian ESDM harus ikut mensukseskan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Hadapi Tahun Pemilu 2024, Pegawai Kemenkumham Ikrarkan Netralitas dalam Pemilu

Apalagi ASN adalah unsur aparatur negara yang bertugas memberi layanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata. ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat dan menciptakan pemilu yang berkualitas.

"ASN sejak dari awal pegangkatannya telah disumpah dan dituntut untuk netral. Artinya tidak berpihak, tidak ikut dan tidak membantu salah satu pihak, dalam hal ini kontestan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, jangan sampai ditemukan adanya keberpihakan ASN Kementerian ESDM pada salah satu Partai Politik atau calon tertentu," tutur Dadan.

Dadan mengungkapkan, untuk menjaga netralitas ASN di lingkungan Kementerian ESDM, Sekretaris Jenderal bersama para kepala unit-unit eselon II akan melakukan pemantauan berkenaan dengan netralitas dalam Pemilu.

"Saya bersama para Kepala Biro dan tim para Ses di unit masing-masing pasti akan memantau. Kita akan menerapkan aturannya. Ini tidak ada dispensasi dan tidak ada ulangan karena hanya sekali. Jadi ketika ada yang terjatuh pada bagian itu, tidak ada ampun, penolongnya tidak ada. Jadi saya tegaskan di awal bahwa itu tidak ada dispensasinya ke semua level," ungkap Dadan.

Melengkapi yang disampaikan Dadan, Asisten KASN 4 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Ilham Firman mengatakan, penegasan bahwa ASN itu harus netral tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 2, Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada (f) asas netralitas.

"Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. ASN itu harus netral baik sebelum masa pemilu, saat pemilu maupun setelah pemilu,"kata Ilham.

Ilham menambahkan 4 (empat) faktor yang mempengaruhi pelanggaran netralitas ASN, pertama budaya paternalistik birokrasi, kekerabatan, ASN tidak memahami regulasi dan intervensi politik.

Beberapa jenis-jenis pelanggaran terkait netralitas ASN yang ditetapkan dalam keputusan bersama antara lain, memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon atau peserta pemilu dan pemilihan, sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon/calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon/calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat post, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon, ikut dalam kegiatan kampanye/ sosialisasi/ pengenalan bakal calon/calon dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Jelang Lebaran 2024,...
Jelang Lebaran 2024, Kereta Cepat Whoosh Terapkan Tarif Dinamis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved