Mencari Cara Mendongkrak Produksi Migas Nasional, Bisakah EOR Jadi Andalan?

Jum'at, 17 November 2023 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Enchanced Oil Recovery (EOR) di Indonesia, mulai gencar dikembangkan kembali setelah keluarnya Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Instansi Pemerintah yang terkait seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan SKK Migas terus mengkampanyekannya melalui workshop dan seminar. Bahkan Ditjen Migas pun melakukan Festival EOR pada akhir tahun 2022. Namun, secara umum, hingga saat ini, perkembangan penerapan EOR di sumur-sumur tua terasa sangat lamban.

Meski Pemerintah telah mendorong untuk diterapkan dengan begitu massive dan berbagai teknologi EOR telah ditawarkan, pertumbuhan program penerapan EOR masih jauh dari harapan dan tampak terseok-seok. Banyak kendala yang timbul, baik dari sisi teknis, legal dan keuangan.

Kendala teknis, berupa pemilihan teknologi yang tepat untuk suatu sumur/lapangan dengan karakteristik reservoir dan geologi dari lapangan tersebut, infrastruktur yang tersedia, ketersediaan material hingga Sumber Daya Manusia

Sementara Kendala Legal / Hukum dan Regulasi yang muncul dan dihadapi adalah Perizinan, Organisasi khusus yang fokus menangani EOR di dalam instansi pemerintah terkait (Ditjen Migas, SKK Migas) dan KKKS. Lalu kurangnya Law Enforcement Pemerintah kepada KKKS serta Kepastian kontrak bagi Kontraktor Pemilik Teknologi

Kendala di bidang Fiskal dan Keuangan, antara lain kebijakan Cost Recovery bagi EOR, Insentif bagi KKKS, berupa Profit Split, Tax Holiday. Term of Payment yang win-win antara KKKS dan kontraktor pemilik teknologi, Pembiayaan bagi pengelola wilayah kerja maupun Kontraktor pemilik teknologi.

Sedangkan di sisi Logistik dan unsur penunjang, kendala dihadapi adalah pengadaan barang dan jasa, transportasi serta tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Dalam penyampaiannya sebagai pembicara kunci, Dirjen Minyak dan Gas Bumi menyampaikan Kementerian ESDM telah menerbitkan berbagai kebijakan terkait peluang investasi yang menarik bagi para investor khususnya hulu migas.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain dibukanya dua opsi jenis kontrak KKKS yaitu format gross split dan format cost recovery, pembagian profit split yang lebih menarik mulai dari 80:20, bahkan sampai ada yang 50:50 bergantung resiko dan kompleksitas wilayah kerja.

Simplifikasi format KKKS gross split yang hanya terdiri dari tiga parameter, kebijakan pengelolaan hulu migas konvensional dan non konvensional dalam satu kontrak KKKS, kebijakan perpajakan, serta juga dorongan untuk melakukan kegiatan EOR bagi para KKKS eksisting pada masa perpanjangan kontraknya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)