Infrastruktur Andal Jadi Kunci Utama Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 08 November 2017 - 11:53 WIB
Infrastruktur Andal Jadi Kunci Utama Tingkatkan Daya Saing
Infrastruktur Andal Jadi Kunci Utama Tingkatkan Daya Saing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia saat ini menghadapi tantangan dengan maraknya pembangunan infrastruktur. Infrastruktur skala besar harus didukung dengan kesiapan industri konstruksi dan kesiapan rantai pasok sumber daya konstruksi.

Menjawab kebutuhan tersebut, Konstruksi Indonesia 2017, ajang konstruksi tahunan kembali digelar pada 8-10 November 2017 bertema 'Era Baru Industri Konstruksi Indonesia'.

Konstruksi Indonesia 2017 beriringan dengan lahirnya UU Jasa Konstruksi No 2 Tahun 2017, hadir membawa harapan baru untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Melalui UU ini, sektor jasa konstruksi digiring ke arah baru yaitu penguatan stakeholder jasa konstruksi terutama rantai pasok industri konstruksi dan usaha penyediaan bangunan. Pihaknya menyadari sepenuhnya bahwa infrastruktur yang andal merupakan kunci utama dalam meningkatkan daya saing Indonesia.

"Karena itu, segenap upaya akan kita curahkan terus menerus dalam upaya membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan sekaligus mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain yang telah lebih maju infrastrukturnya," ujar Plt Dirjen Bina Konstruksi Danis Sumadilaga di Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dia menuturkan, industri konstruksi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini berkembang pesat dengan berbagai program pembangunan infrastruktur. Rantai pasok perlu diperkuat untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Untuk mendukung hal tersebut, UU Jasa Konstruksi No 2 tahun 2017 secara tegas menyebutkan pada pasal 17 yakni kegiatan usaha jasa konstruksi didukung dengan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi.

Tujuan dari adanya pengaturan rantai pasok sumber daya konstruksi dalam UU ini agar tercipta produk konstruksi yang berkualitas, tercipta keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan, dan tercipta integrasi nilai tambah.

Selain itu, beberapa hal penting lainnya yang diatur UU No 2/2017 tentang jasa konstruksi ini antara lain adanya pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, meningkatkan peran masyarakat sebagai bagian kemitraan dan sistem informasi.

"Kemudian, perlindungan hukum terhadap upaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi, perlindungan bagi tenaga kerja, sebagai jaring pengaman terhadap investasi serta menjamin pola persaingan yang sehat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi," jelas Danis.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3122 seconds (0.1#10.140)