25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB
loading...
25 provinsi melaporkan kenaikan upah minimun provinsi untuk tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga 21 November sore hari sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Indah mengatakan beberapa provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk kenaikan upah minimun tahun 2024. Secara presentase, kenaikan upah terendah berada diangka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada diangka 7,5%.
Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada diangka Rp223.280.
"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimun. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381
Indah mengatakan beberapa provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk kenaikan upah minimun tahun 2024. Secara presentase, kenaikan upah terendah berada diangka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada diangka 7,5%.
Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada diangka Rp223.280.
"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimun. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381
Lihat Juga :