25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB
loading...
25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280
25 provinsi melaporkan kenaikan upah minimun provinsi untuk tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga 21 November sore hari sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Indah mengatakan beberapa provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk kenaikan upah minimun tahun 2024. Secara presentase, kenaikan upah terendah berada diangka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada diangka 7,5%.

Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada diangka Rp223.280.

"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimun. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).



Lebih lanjut, Indah menjelaskan penetapan upah minimun yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga didalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimun ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja diatas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Menurutnya penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Indah menjelaskan dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan upah minimun tahun 2023. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2515 seconds (0.1#10.140)