25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB
loading...
A A A
"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.



Pada kesempatan tersebut, Indah juga menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.

"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59. Jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," pungkasnya.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)