25 Provinsi Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tertinggi Rp223.280

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB
loading...
25 Provinsi Tetapkan...
25 provinsi melaporkan kenaikan upah minimun provinsi untuk tahun 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (PHI dan Jamsostek), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga 21 November sore hari sudah ada 25 provinsi yang melaporkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) untuk tahun 2024.

Indah mengatakan beberapa provinsi ada yang naik tertinggi dan ada yang terendah untuk kenaikan upah minimun tahun 2024. Secara presentase, kenaikan upah terendah berada diangka 1,2% dan kenaikan upah tertinggi ada diangka 7,5%.

Jika dihitung secara nominal, maka kenaikan terendah di salah satu Provinsi ada yang hanya naik Rp35.750 untuk UMP tahun depan. Sedangkan keniakan secara nominal tertinggi saat ini berada diangka Rp223.280.

"Hingga sore hari 25 provinsi menetapkan upah minimun. Terendah Rp35.750 dan presentase terendah 1,2%, tertinggi presentasenya 7,5% dan rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: UMP DKI 2024 Ditetapkan Rp5.067.381

Lebih lanjut, Indah menjelaskan penetapan upah minimun yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga didalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimun ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja diatas 1 tahun diberlakukan struktur skala upah, artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Menurutnya penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Indah menjelaskan dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur 3 variabel untuk menghitung kenaikan upah minimun tahun 2023. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.

"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.

Baca Juga: Memanas! Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta

Pada kesempatan tersebut, Indah juga menghimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.

"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59. Jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Profil Ayatollah Ali...
Profil Ayatollah Ali Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Tewas Diserang AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved