7 Provinsi Belum Setorkan Kenaikan UMP Tahun 2024, Siapa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tujuh provinsi belum melaporkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) hingga pagi ini. Sebetulnya batas akhir pengumuman upah minimum oleh para Gubernur adalah 21 November 2023.
"Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua belum," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/11/2023).
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Indah menjelaskan, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.
Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.
"Kalimantan Tengah dan semua Provinsi Papua belum," ujar Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Rabu (22/11/2023).
Adapun Gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Indah menjelaskan, pihaknya terus mendorong gubernur untuk segera melaporkan besaran kenaikan UMP tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2024. Hingga 22 November pagi hari, sebanyak 31 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Catatan Kemnaker dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan.
Lewat regulasi tersebut diatur bahwa ada tiga variabel untuk membentuk besaran kenaikan UMP tahun 2024. Pertama nilai pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sebagai yang mewakili kontribusi sektor ketenegakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi yang diwakili oleh alpha 0,1-0,3.
(akr)