Heboh UMKM Baru Pertama Kali Ekspor Kena Tagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Minggu, 26 November 2023 - 20:30 WIB
loading...
Heboh UMKM Baru Pertama...
Bea Cukai beri penjelasan soal tagihan ke UMKM. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait insiden CV Borneo Aquatic, UMKM yang justru memperoleh tagihan Rp118 juta ketika pertama kali melakukan ekspor. DJBC melalui akun X @beacukaiRI pun menjelaskan asal-muasal tagihan tersebut setelah mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi.

Baca juga: Penerimaan Bea Cukai Turun 13,6%, Jadi Rp220,8 Triliun per Oktober

"CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan pemberitahuan ekspor barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," ujar @beacukaiRI di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan nota hasil intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan. Atas temuan itu kemudian dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," sambung Bea Cukai.

Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali hingga dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.

"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," tambahnya.

Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Biaya tersebut tercatat sebesar Rp118 juta.

"Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," jelas akun tersebut.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Baca juga: Mengapa Orang Kafir Dilarang Masuk ke Kota Makkah dan Madinah? Begini Penjelasannya

"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Siap Naik Kelas! Simak...
Siap Naik Kelas! Simak Formula Marketing Digital Terbaru Khusus UMKM dan Korporasi
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
DANA Indonesia Dorong...
DANA Indonesia Dorong Finalis SisBerdaya dan DisBerdaya 2026 Tumbuhkan Bisnis Berkelanjutan
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Rekomendasi
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa FEB UNIS Tangerang dengan Edukasi Investasi Syariah dan Pelindungan Konsumen
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved