Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kemasan Ditargetkan Sumbang Rp6,2 Triliun
Rabu, 29 November 2023 - 19:06 WIB
loading...
Cukai plastik dan minuman manis kemasan akan berlaku tahun depan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan berlaku di tahun 2024. Cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Baca juga: Efek Domino Penarikan Cukai Plastik: Bisa Hilangkan Pendapatan Nasional Rp6,7 Triliun
Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat Rp2.309 triliun.
"Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun," dikutip MNC Portal dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dengan demikian, kedua cukai ini ditargetkan berkontribusi sebesar Rp6,24 triliun terhadap penerimaan.
Baca juga: Efek Domino Penarikan Cukai Plastik: Bisa Hilangkan Pendapatan Nasional Rp6,7 Triliun
Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat Rp2.309 triliun.
"Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun," dikutip MNC Portal dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Dengan demikian, kedua cukai ini ditargetkan berkontribusi sebesar Rp6,24 triliun terhadap penerimaan.
Lihat Juga :