BPJS Gencarkan Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:05 WIB
loading...
BPJS Gencarkan Sosialisasi...
Peserta JKN KIS mendaftarkan diri untuk berobat di klinik Lacasino, jalan Adiyaksa Baru. Foto: Sindonews/Agus Nyomba
A A A
PAREPARE - Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare, menggencarkan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan .

Sosialisasi Perpres Jaminan Kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan melalui berbagai kesempatan. Salah satunya melalui media gathering yang digelar kawasan wisata kuliner Teras Empang, Jumat (7/8/2020), dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh Aras, mengatakan peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Makassar Tunggu Kebijakan Pusat Soal Kenaikan Iuran

Aras menjelaskan adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2. "Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan," jelas dia.

Beberapa isi pasal yang diubah dalam Perpres, kata Aras, di antaranya Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Lalu Pasal 30 yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

"Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan , melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa," papar Aras.

Dikemukakan Aras, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Makassar Harap BPJS Kesehatan Bisa Tanggung Biaya Rapid Test

"Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 perorang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status kepesertaan aktif," kata Aras.

Aras menambahkan untuk bulan Januari hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April hingga Juni 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.

"Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Rekomendasi
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
TNI Buka Suara soal...
TNI Buka Suara soal Pengamanan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan
Saat Hadapi Invasi Drone...
Saat Hadapi Invasi Drone Ukraina, Rusia Deklarasikan Perang Melawan NATO
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Lumpuhkan Jantung Kilang Minyak Rusia, Kelangkaan BBM Memburuk
Tokenisasi Saham AI...
Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%
Iran-AS Memanas Lagi,...
Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 6%
Pertamina Manfaatkan...
Pertamina Manfaatkan Jakarta Fair Perkuat Daya Saing UMKM Lokal
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved