Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Kamis, 30 November 2023 - 14:41 WIB
loading...
Catat! Ini 5 Perbedaan...
Perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal penting diketahui masyarakat. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Pinjol atau pinjaman online kerap menjadi opsi sebagian orang yang ingin mendapatkan dana cepat. Hal ini dilakukan karena kebutuhan dan situasi keuangan yang mendesak.

Sebelum mengajukan pinjol, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat. Sebab, ada perbedaan mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi peminjam.

Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman online ilegal. Selain tak berizin, pinjol ilegal juga akan memberikan bunga besar dengan sistem penagihan yang tidak mengikuti standar.

Berikut sejumlah perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal


1. Izin Otoritas Jasa Keuangan


Pinjol yang sah adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan ketertiban yang memastikan tingkat keamanan yang lebih baik.

Baca Juga Daftar Pinjol Ilegal yang Diberangus OJK per November 2023, Cek Nama dan Developernya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Viral Thania Pijiti...
Viral Thania Pijiti Pacar Sarwendah, Ruben Onsu Khawatir Kehilangan Peran sebagai Ayah
Berita Terkini
Purbaya: Kebijakan Fiskal...
Purbaya: Kebijakan Fiskal 2027 Diarahkan Dorong Ekonomi Makin Tinggi, Rakyat Sejahtera Lebih Cepat
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved