Catat! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Kamis, 30 November 2023 - 14:41 WIB
loading...
Catat! Ini 5 Perbedaan...
Perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal penting diketahui masyarakat. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Pinjol atau pinjaman online kerap menjadi opsi sebagian orang yang ingin mendapatkan dana cepat. Hal ini dilakukan karena kebutuhan dan situasi keuangan yang mendesak.

Sebelum mengajukan pinjol, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan masyarakat. Sebab, ada perbedaan mendasar antara pinjol legal dan pinjol ilegal yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi peminjam.

Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai perusahaan fintech yang menyediakan layanan pinjaman online ilegal. Selain tak berizin, pinjol ilegal juga akan memberikan bunga besar dengan sistem penagihan yang tidak mengikuti standar.

Berikut sejumlah perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Perbedaan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal


1. Izin Otoritas Jasa Keuangan


Pinjol yang sah adalah yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol legal memiliki aturan yang jelas dan ketertiban yang memastikan tingkat keamanan yang lebih baik.

Baca Juga Daftar Pinjol Ilegal yang Diberangus OJK per November 2023, Cek Nama dan Developernya

Sementara pinjol ilegal adalah yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK. Biasanya, pinjaman ini menawarkan bunga yang lebih tinggi dan kurang menjamin, sehingga membawa risiko yang lebih besar.

2. Perizinan Akses Layanan pada Ponsel


Perusahaan fintech yang melayani pinjol ilegal biasanya meminta izin untuk mengakses semua informasi pribadi di ponsel pengguna. Hal ini tentu berbahaya karena dapat disalahgunakan untuk keperluan penagihan.

Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.

Sementara untuk aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Sehingga sangat mudah untuk diketahui perbedaannya.

3. Perlindungan Konsumen


Pemberi pinjol legal biasanya mematuhi peraturan perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh pemerintah. Mereka memberikan hak kepada peminjam, seperti hak untuk membatalkan pinjaman dalam jangka waktu tertentu, serta memberikan akses yang jelas kepada informasi terkait pinjaman.

Baca Juga Perbanas Wanti-wanti Pinjol Bisa Bikin Susah Dapat KPR

Sementara itu, pinjol legal tidak peduli dengan hak-hak konsumen. Mereka mungkin mengambil keuntungan dari ketidakpahaman atau keputusasaan peminjam dan tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap pelanggaran hak konsumen.

4. Kemudahan Syarat Pengajuan Pinjaman


Pada umumnya pihak pemberi pinjol legal akan memberikan sejumlah pertanyaan terkait kemampuan peminjam mulai dari pekerjaan, penghasilan perbulan, dan tujuan peminjaman.

Berbeda dengan pinjol ilegal, proses pengajuan terjadi tanpa meminta informasi tentang alasan pinjaman, sehingga pinjaman akan lebih mudah cair.

5. Sistem Penagihan


Perusahaan fintech pemberi layanan pinjaman online legal pastinya memiliki standar dan kualitas tim penagihan yang baik bahkan bersertifikasi. Sehingga proses penagihan tunggakan juga memiliki prosedur yang jelas.

Berbeda dengan tim penagihan pinjol ilegal, pihaknya akan melakukan penagihan secara semena-mena, bersifat mengancam, dan pastinya akan bertentangan dengan hukum.

Itulah 5 hal yang perlu diketahui tentang perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved