Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai

Sabtu, 02 Desember 2023 - 14:09 WIB
loading...
Apa Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Ini 6 Hal yang Harus Diwaspadai
Ada beberapa ciri pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui untuk menghindari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Masyarakat perlu mewaspadai kehadiran pinjol ilegal yang sedang marak. Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) telah menjadi pilihan utama bagi yang membutuhkan dana tambahan secara cepat dan mudah.

Namun, di tengah kemudahan penawaran pinjaman online , terdapat sejumlah risiko tinggi. Hal ini bisa mengakibatkan masalah keuangan yang serius di masa depan.

Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal yang perlu Anda ketahui. Ini penting untuk melindungi diri dari penipuan dan praktik keuangan yang merugikan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal


1. Tidak Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan


Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak tidak terdaftar di OJK.



Masyarakat Indonesia yang akan mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk memastikan perusahaan fintech yang dimaksud sudah ada dalam daftar OJK.

2. Tidak Memiliki Aplikasi


Ciri-ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi mobile yang biasa dimiliki oleh perusahaan fintech legal. Meskipun ada beberapa pinjol ilegal yang memiliki aplikasi, namun pada umumnya pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi.

Biasanya transaksi yang digunakan oleh pinjol ilegal berbasis layanan chatting seperti WhatsApp dan Telegram. Ada baiknya untuk mewaspadai hal ini supaya terhindar dari pinjol ilegal.

Sekalipun ada beberapa pinjaman online yang memiliki aplikasi, akan terlihat bedanya dengan pinjaman online legal. Akses layanan yang diminta pada pinjol ilegal biasanya berupa izin akses kontak, sms, hingga riwayat panggilan.

Di sisi lain, aplikasi fintech yang menyediakan layanan pinjaman online legal hanya meminta akses terbatas, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Tentu sangat mudah untuk mengetahui perbedaannya.

3. Identitas dan Alamat Perusahaan Tidak Jelas


Perusahaan pinjol ilegal sering kali menghindari regulasi dan pengawasan pemerintah dengan menyembunyikan identitas dan alamat perusahaan mereka.



Dengan tidak memiliki identitas atau alamat yang jelas, perusahaan pinjol ilegal berharap dapat menghindari pendeteksian dan intervensi oleh otoritas yang berwenang, seperti lembaga pengatur keuangan atau polisi. Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh praktik ilegal perusahaan ini akan sulit untuk menuntut atau melacak mereka.

4. Persyaratan yang Tidak Masuk Akal


Pemberi pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang tidak masuk akal, seperti tidak melakukan pengecekan kredit, mengabaikan penghasilan tetap, atau memberikan pinjaman dengan bunga yang jauh di bawah standar pasar.

Tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan sering kali menjadi peringatan akan potensi kecurangan.

5. Tingkat Bunga yang Tidak Wajar


Salah satu ciri pinjaman online ilegal selanjutnya adalah tingkat bunga yang tidak wajar dan terlalu tinggi.

Perusahaan pinjol yang sah akan menawarkan tingkat bunga yang masuk akal dan sesuai dengan standar pasar. Tingkat bunga yang sangat tinggi sering kali menjadi tanda kecurangan atau praktik ilegal.

6. Tidak Ada Informasi atau Transparansi yang Memadai


Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang memadai kepada peminjam tentang ketentuan pinjaman, biaya-biaya terkait, atau hak dan kewajiban secara jelas.

Ketidaktransparan ini menciptakan kesempatan bagi penipuan atau penyelewengan informasi yang merugikan peminjam.

Demikian ulasan mengenai ciri-ciri pinjol online ilegal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)